Metroterkini.com - JP (40), ditahan Polrestabes Palembang karena memperkosa anak tirinya MN (11). Perbuatan JP dilaporkan istrinya sendiri atau ibu korban.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan, kejadian itu terungkap setelah istri pelaku melihat adanya kejanggalan dari MN.
MN awalnya enggan bercerita. Namun setelah didesak, pada Senin (18/4/2022) akhirnya MN mengaku telah diperkosa JP pada Senin (18/4/2022).
"Setelah tahu putrinya diperkosa, ibunya langsung melapor sehingga pelaku kita tangkap pada Rabu (20/4/2022)," ungkap Fifin.
Dari hasil pemeriksaan, MN diperkosa oleh JP saat istrinya pergi ke pasar untuk berjualan. Saat kejadian, MN dipaksa melayani hawa nafsunya dengan iming-iming akan dibelikan kuota internet.
"Saat korban menolak, pelaku masih tetap memaksa. Dari keterangan korban, dia sudah berulang kali diperkosa ayah tirinya," ujarnya.
Menurut pengakuan JP, dia tega memperkosa anak tirinya karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya.
"Setiap saya minta jatah tidak dikasih dan selalu marah-marah. Jadi saya melakukan seperti ini," jelas JP.
Atas perbuatannya, JP dikenakan pasal 81 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun. [**]